Pagi yang cerah
Di tinjau dari perbuatannya,, memang pemilik pabrik extesi sangat diluar batas kewajaran..
melihat peraturan perundang undangan di indonesia, yang memang mengharamkan extesi untuk di konsumsi secara mutlak, sudah sewajarnya pemilik pabrik narkotika itu dihukum MATI,
namun keputusan MAHKAMAH AGUNG tidak seperti keinginnan masyarakat, dengan alasan tidak sesuai dengan HAM dan undang undang.
ORMAS ORMAS pun mengunggkapkan kekecewaannya secara terang terangan, saya rasa ORMAS tidak perlu kecewa akan hal ini, salah satu ORMAS yg mengungkapkan kekecewaannya adalah NU.
saya(penulis) merasa NU tidak perlu mengungkapkan kekecewaannya dihadapan publik, karena rasa kecewa esensinya adalah menyalahkan, dengan kata lain secara tidak langsung NU menyalahkan MA,
disini penulis mengutarakan pendapat, bahwa kita sebagai masyaarakat sudah sepatutnya mengikuti aturan pemimpin, dan saya merasa kita(baik pengguna ataupun tidak) harus bisa memaafkan tersangka, dan kita juga harus merasa malu kepada TUHAN yang di kitab suci agama manapun mengajarkan uuntuk saling memaafkan, dan Bukankah TUHAN Maha Pemaaf???
Untuk itu saya menghimbau masyarakat untuk tidak menyalahkan pihak manapun dalam hal ini, karena orang yang merasa benar pada dasarnya adalah orang yang lebih bersalah ketimbang yang disalahkan.
kalau kita sudah tidak percaya dengan Mahkamah Agung, trus harus kepada Lembaga mana lagi kitta harus percaya??, dan saya rasa Hakim M.A. juga sudah sangat matang matang memperttimbangkan Hal ini.
Grey Press by Dan S, inspired by PressRow. See more Blogger Templates